5 Kasus Pelanggaran Etika Bisnis (UAS)
NAMA : INNA KUSTIANA
NIM : 01218059
Kasus 1 (Studi Kasus PT.Megasari Makmur dengan Produknya HIT)
Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia. Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung. HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat antinyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya.
Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.
Undang-undang yang telah di Langgar Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu: 1. Pasal 4, hak konsumen adalah : • Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”. • Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”. PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
Kasus 2 (Studi Kasus PLN)
PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) sesungguhnya mempunyai tujuan yang baik, yaitu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional. Akan tetapi tidak diikuti dengan perbuatan atau tindakan yang baik, karena PT. PLN belum mampu memenuhi kebutuhan listrik secara adil dan merata. Jadi menurut teori etika deontologi tidak etis dalam kegiatan usahanya. Jika dilihat dari teori etika teleologi : Dalam kasus ini, monopoli di PT. PLN terbentuk secara tidak langsung dipengaruhi oleh Pasal 33 UUD 1945, dimana pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya ada pada negara untuk kepentingan mayoritas masyarakat dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka PT. PLN dinilai etis bila ditinjau dari teori etika teleologi. Jika ditinjau dari teori utilitarianisme : Tindakan PT. PLN bila ditinjau dari teori etika utilitarianisme dinilai tidak etis, karena mereka melakukan monopoli. Sehingga kebutuhan masyarakat akan listrik sangat bergantung pada PT. PLN. Dari wacana diatas dapat disimpulkan bahwa PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah melakukan tindakan monopoli, yang menyebabkan kerugian pada masyarakat. Tindakan PT. PLN ini telah melanggar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus 3 (Studi Kasus PT. Tirta Fresindo Jaya)
Permasalahan antara warga dengan PT Tirta Fresindo Jaya yang merupakan salah satu anak perusahaan Mayora Group ini bermula pada tahun 2012. Waktu itu pihak PT Tirta Fresindo Jaya datang ke dua wilayah yakni di Kecamatan Baros, Serang dan Kecamatan Cadas Sari, Pandeglang dan berencana akan membangun gudang diwilayah tersebut, sehingga warga kehilangan 17 hektare areal persawahan dari rencana 32 hektar yang akan dibangun perusahaan diperuntukkan sebagai gudang.
Namun dengan seketika, izin areal tersebut berubah menjadi pabrik pengelolaan air minum kemasan setelah mendapat izin dari Dinas Tata Ruang dan Tata Wilayah melalui SK No. 600/548.b/SK-DTKP/XII/2013 yang imbasnya adalah sumber mata air yang biasa digunakan warga untuk kegiatan sehari-hari menjadi turun drastis. Hal ini jelas melanggar Perda Kabupaten Pandeglang No.3/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang yang menyatakan bahwa kawasan Cadasari merupakan kawasan lindung geologi, yang memiliki beberapa titik mata air.
Karena tidak ada tindakan tegas dari pemerintahan Provinsi Banten dan Kabupaten Pandeglang. PT Tirta Fresindo Jaya pun terus melakukan aktivitasnya dengan melakukan eksploitasi air di wilayah Cadas Sari dan Baros dan tidak mengindahkan SK pencabutan izin yang dikeluarkan Bupati serta himbauan dari DPRD Pandeglang tersebut.
Pelanggaran Etika Bisnis PT. Tirta Fresindo Jaya
Undang-undang Sumberdaya Air merupakan salah satu Undang-undang yang disusun melalui pinjaman program Bank Dunia (Water Resources Sector Adjustment Loan) sebesar US$ 300 juta. Undang-undang ini juga didasari atas cara pandang baru terhadap air, yaitu air sebagai barang ekonomi yang mendorong terjadinya komersialisasi, komodifikasi dan privatisasi air. Sebagai turunan, tentu saja air sebagai barang ekonomi menjadi landasan utama dalam menyusun Undang-undang Sumberdaya Air.
Kasus 4 (Studi Kasus PT. FREEPORT INDONESIA)
Freeport Indonesia mulai beroperasi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dari tahun 1967 sampai dengan sekarang dengan berdasarkan pada dua Kontrak Karya. KK I pada tahun 1967 dengan masa berlaku kontrak selama 30 tahun. Dan kemudian pada tahun 1991, dibuat KK II dengan masa berlaku kontrak selama 50 tahun terhitung dari Kontrak Karya yang ke I. Berdasarkan Kontrak Karya II ini, luas penambangan Freeport bertambah seluas 6,5 juta acres (atau seluas 2,6 juta ha) (disebut Blok B). Dari Blok B, telah dilakukan eksplorasi seluas 500 ribu acres (sekitar 203 ribu ha) Mayoritas saham yang terdapat pada PT. Freeport Indonesia dimiliki oleh Freeport McMoRan Copper & Gold Inc, dengan presentase sebanyak 90,64 %, sementara itu sisanya sebesar 9,36 % dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Sejauh ini, Freeport McMoran telah melakukan eksplorasi pada dua tempat di Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kedua tempat tersebut diantaranya: tambang Erstberg (operasional dimulai dari tahun 1967-1988) dan tambang Grasberg (operasional dimulai dari tahun 1988- sekarang).
Belakangan ini PT.Freeport Indonesia berulah kepada pemerintah yaitu tidak mau mengubah Kontrak Karya menjadi IUPK (izin usaha pertambangan khusus). Hal ini terjadi karena sesuai dengan UU No.4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dimana pasal 170 UU minerba menyatakan bahwa perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya di wajibkan melakukan pemurnian dan pengolahan tambangnya di dalam negeri sebelum dilakukan exspor dalam kurun waktu 5 tahun sejak UU tersebut di sahkan. Artinya PT Freeport diberikan jangka waktu 5 tahun untuk membuat pabrik pemurnian (smelter). Jadi, pada tahun 2014 lalu seharusnya PT Freeport Indonesia sudah melakukan pemurnian hasil tambangnya di Indonesia agar tetap bisa melakukan kegiatan expornya. Namun demikian Freeport tidak menggubris yang dalam hal ini PT. Freeport Indonesia tidak membuat pabrik pemurnian (smelter) yang sebagai mana UU tersebut mengatur. disini PT Freeport Indonesia sudah jelas melanggar etika hukum yang berlaku di negara Indonesia yang sesuai amanat bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mengikuti UU yang berlaku di negara indonesia tersebut. Sesuai dengan peraturan pemerintah No.1 tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pemerintah sudah berbaik hati memberikan IUPK kepada PT Freeport Indonesia agar PT. Freeport dapat beroperasi kembali, namun harus sesuai dengan peraturan IUPK yang berlaku, tetapi dalam hal ini Freeport menolaknya dan masih menginginkan KK yang berlaku. Dan malah mengancam pemerintah dengan cara akan membawa masalah tersebut ke pengadilan Arbritase internasional.
Selain itu, Jika kita melihat sumbangan yang di berikan PT Freeport kepada Negara Indonesia juga tidak seberapa terlihat dari masyarakat di sekitaran tambang yang masih banyak hidup miskin. Hal tersebut menunjukan PT. Freeport Indonesia tidak menguntungkan untuk Indonesia tetapi lebih menguntungkan untuk Amerika serikat. Dan biaya CSR yang di berikan kepada rakyat Papua juga sedikit yaitu tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT Freeport Indonesia. justru rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi.
Kasus 5 (Studi Kasus Alphabet dan Facebook)
Di tengah spekulasi bahwa berita hoax yang tersebar di media sosial mungkin telah mempengaruhi pemilu AS 2016, Perusahaan raksasa seperti Facebook dan Google memilih mengabaikan kemungkinan itu.
Namun itu berubah pada tahun 2017, dengan Facebook dan Google – yang memperoleh sebagian besar pendapatan mereka dari penempatan iklan – keduanya mengatakan bahwa mereka telah menemukan akun yang terikat dengan pemerintah Rusia.
1. Facebook melaporkan sekitar 3.000 iklan yang terkait dengan Kremlin yang bertujuan untuk membagi negara yang telah dibeli pada platformnya.
2. Google, sementara itu, menemukan puluhan ribu iklan yang dibeli oleh entitas terkait Rusia di YouTube dan Gmail.
3. Twitter juga mengungkapkan bahwa outlet berita yang dibayar oleh pemerintah Rusia, Rusia Today, telah menghabiskan $ 274.000 dalam iklan di platform pada tahun 2016.
Twitter, Facebook, dan Google masih menyelidiki berapa banyak aktivitas Rusia yang ada di platform mereka. Menambah masalah besar teknologi besar: Kongres tampaknya mengambil sikap lebih keras terhadap sektor ini, dengan beberapa di Capitol Hill mempertanyakan cara mereka membuat user terus datang kembali.
Komentar
Posting Komentar